Organisasi adalah
penyusunan dan pengaturan bagian-bagian hingga menjadi suatu kesatuan; sususan
dan aturan dari berbagai bagian sehingga merupakan kesatuan yang teratur;
gabungan kerja sama (untuk mencapai tujuan bersama).
Organisasi adalah sistem sosial yang
memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggota yang terperinci, program
kegiatan yang jelas, dan prosedur pergantian anggota. Organisasi niaga adalah
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Dilihat dari pengertiannya pun organisasi niaga dibentuk untuk menghasilkan
suatu tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan terutama dalam bidang niaga
itu sendiri.
Visi & Misi
Visi
Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh
kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
Misi
- Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
- Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
- Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Moto
Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik
Maksud dan Tujuan Perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha
penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang
memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di
bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas
Sejarah
Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan
ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal
Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan
pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan
perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah
kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir
Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi
Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat
berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan
tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden
Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum
dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas
diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang
bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1
Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan
Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan
Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan
Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK)
dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang
memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis
penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan
Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam
menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
Sumber: http://www.pln.co.id/?p=102
Sumber: http://www.pln.co.id/?p=102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar